Selamat Datang di GERAI DINAR SIDOARJO

Selamat Datang di GERAI DINAR SIDOARJO


Kami melayani pembelian dan penjualan koin emas dinar dan koin perak dirham untuk wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Kami pun menyediakan berbagai artikel yang berkaitan dengan perkembangan dinar dan dirham, informasi pengguna m-dinar. Kami tidak melakukan jual beli dinar berupa mata uang kertas.

TIPS Menyimpan Emas & Perak

TIPS !!!
1. Simpan di tempat aman semisal brankas, box emas atau kaleng anti karat.
2. Hindari dari Api dan Air serta tempat yang kelembabannya tinggi.
3. Hindari perawatan berlebih seperti mencuci dengan memberi hansanitiser, cukup dengan menggunakan tisu dengan lembut.
4. Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
5. Jaga Sertifikat pada Dinar dan Dirham, jangan sampai rusak letakkan pada tempat penyimpanan yang rapi

Pencarian

Sabtu, 01 Agustus 2015

BPJS Setelah MUI Bersikap

BPJS Setelah MUI Bersikap…

Oleh : Muhaimin Iqbal


Hari-hari ini masyarakat luas dari berbagai kalangan baru meributkan tentang haramnya BPJS setelah MUI berfatwa. Saya sudah membahasnya di situs ini sejak dua tahun lalu antara lain melalui tulisan “Ketika Yang Haram Diwajibkan” (14/11/2013), dan saya perjelas melalui tulisan “Negeri ½ Syariah” setahun kemudian (04/11/2013). Katakanlah tidak semua orang setuju dengan keharaman BPJS ini misalnya, sebenarnya tetap tidak perlu kontroversi kalau pengelola BPJS berorientasi pasar saja. BPJS bahkan bisa belajar dari usaha-usaha lain yang dikelola secara professional.

Ambil  contohnya para pabrikan mobil, mengapa sekarang banyak sekali mengeluarkan mobil berwarna putih ? sampai-sampai ada asosiasi White Car Owner ? Ya karena pasarnya lagi banyak yang suka mobil berwarna putih.

Mengapa beberapa bank asing, juga perusahaan asuransi asing yang masuk Indonesia banyak yang mau berepot-repot membuka unit syariah ? ya karena pasarnya sebagian besar muslim. Maka mereka berusaha memenuhi kebutuhan pasarnya dengan produk yang sesuai.


Nah ironinya adalah perusahaan yang dipakai pemerintah untuk mewajibkan seluruh warga negera ini menggunakannya, malah tidak peka terhadap kebutuhan akan syar’i-nya produk yang dipaksakan dengan kewajiban menurut Undang-Undang ini.

Katakanlah tidak semua orang setuju dengan fatwa MUI-pun, sebagian yang cukup besarnya kan setuju ? mengikuti cara professional pabrikan mobil tersebut saja – sebagian mobil tetap berwarna merah, hitam dan lain sebagainya  – tetapi mereka mengeluarkan banyak produk berwarna putih bukan ?

Maka menggunakan analogi produsen yang berusaha memnuhi kebutuhan konsumen tersebut saja, saya rasa fatwa MUI sudah tidak lagi perlu diperdebatkan apalagi dikontroversikan. Saya sendiri sudah tidak membahasnya secara teknis karena dalam perbagai penjelasan yang disampaikan pengurus MUI – saya sepenuhnya sependapat – dan memang sesuai dengan dua tulisan saya tersebut di atas.

Teman-teman yang minta saya mengkomentari fatwa MUI  tentang haramnya BPJS dengan pola pengelolaan sekarang, dua tulisan saya tersebut di atas saya rasa sudah cukup. Jadi saya tidak menambah panjang diskusinya - just do it !

Yang saya – dan juga jutaan muslim lainnya tunggu sekarang – adalah kepekaan professional para pengelola BPJS untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (yang diwajibkan untuk mengikuti programnya) secara syar’i, agar masyarakat nyaman menggunakan produk-produk mereka dan agar keberkahan mulai menetes di negeri ini. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERGERAKAN HARGA DINAR EMAS 24 JAM

Mengenal Dinar dan Dirham
Standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW,”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud). Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.
Berat 1 Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan berat 72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya . Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di musium setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka di ketahui bahwa timbangan berat uang 1 Dinar Islam yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah 4.25 gram, berat ini sama dengan berat mata uang Byzantium yang disebut Solidos dan mata uang Yunani yang disebut Drachma.
Atas dasar rumusan hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan Dinar di musium ini, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram .
Standar kadar dan berat inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association(LBMA).
Seperti di awal Islam yang menekankan Dinar dan Dirham pada berat dan kadarnya - bukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keping - maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang.
Seluruh Dinar dan Dirham yang diperkenalkan & dipasarkan oleh Gerai Dinar adalah produksi langsung dari Logam Mulia - PT. Aneka Tambang, Tbk..
Copas dari Buku "Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham " oleh : Muhaimin Iqbal